Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.  

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, BB selaku Konsultan Pertanahan pada Kantor SBH dan EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Rabu (1/2). 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " ujarnya. (Puspenkum/Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Cegah TB Dan HIV/AIDS  Rutan Balikpapan Gelar Screening

    Ikuti Kami