SA Institut Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

    SA Institut Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

    JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer. 

    Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    "Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1, 6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun, " katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2). 

    "Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan, " sambungnya. 

    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

    "Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh, " terangnya. 

    Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran  serta itikad baik  tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

    "Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan, " pungkasnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terapkan Restorative Justice, JAM-Pidum...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami