Pentolan KKB Yahukimo Yang Berjuluk "Kopi Tua Heluka" Ditangkap

    Pentolan KKB Yahukimo Yang Berjuluk "Kopi Tua Heluka" Ditangkap

    JAYAPURA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aparat Kepolisian telah menangkap seorang terduga pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial KTH alias PH. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/5/2023) pukul 13.30 WIT.

    Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

    Penangkapan KTH alias PH terjadi setelah polisi mengorek informasi dari AS, tersangka penembakan anggota Brimob pada 30 November 2022, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

    Tim investigasi yang dibantu penyidik Polres Yahukimo menunjukkan foto KTH alias PH kepada AS. AS membenarkan bahwa orang di dalam foto tersebut adalah pimpinan KKB berinisial KTH alias PH. Selain itu, identitas KTH juga telah dikonfirmasi berdasarkan penelusuran data kependudukan

    “KTH alias PH diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan KKB di wilayah hukum Polres Yahukimo, Papua Pegunungan, ” katanya.

    Aksi kejahatan tersebut, di antaranya pembunuhan terhadap anggota TNI pada 4 November 2022 dan penembakan terhadap anggota Polres Yahukimo yang mengakibatkan Brigadir Usdar meninggal dunia pada 29 November 2022.

    Selain itu, KKB terlibat dalam penembakan anggota Brimob Satgas Preventif pada 30 November 2022 serta penembakan Polres Yahukimo pada 30 Desember 2022.

    Terkait penembakan terhadap anggota Brimob pada 30 November 2022, Ramadhan mengatakan KTH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan KTH sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatannya dalam penembakan tersebut.

    KTH alias PH ditangkap oleh TNI dan telah diserahkan kepada penyidik yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz kemudian  sudah diamankan di Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami