Korupsi-Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan timah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengungkap nama individu dengan inisial RBS, diduga sebagai otak di balik skema korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, dan Helena Lim. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyerukan agar Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS sebagai tersangka.
“RBS yang selama ini diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memaniplasi uang dari hasil korupsi timah tersebut melalui modus CSR, ” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga:
PK Bapas Datangi WBP Lapas Permisan
|
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa RBS, yang juga dikenal dengan inisial RBT, identik dengan PT Rafined Bangka Tin, dan berperan sebagai penerima manfaat utama dari aktivitas penambangan timah ilegal tersebut. Saat ini, RBS dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri, memicu Kejaksaan Agung untuk menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan meminta bantuan kepolisian untuk mengeluarkan red notice Interpol.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, tercatat sudah 16 individu yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat dari PT Timah Tbk, yang beroperasi antara tahun 2016 hingga 2022. Diantaranya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Emindra, Direktur Keuangan, dan Alwin Albar, Direktur Operasional.
Baru-baru ini, dua tersangka dari kalangan pengusaha terkenal juga diumumkan oleh Jampidsus, termasuk Helena Lim, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dengan julukan crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Jakarta Utara. Lim kini ditahan atas perannya sebagai manajer marketing di PT Quantum Skyline Exchange. Kasus ini menarik perhatian publik seiring dengan pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan korupsi di industri penambangan timah.