Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Saksi - saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu;

    1. SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    2. DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia.

    3. RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk.

    4. H selaku Karyawan PT Kindai Technology.

    5. F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.

    6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. 

    7. TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga.

    8. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.

    9. IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia.

    10. RK selaku pihak swasta. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/1) mengatakan, adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, " ujar Ketut

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " imbuhnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung Perika 2 Saksi Terkait Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Cegah TB Dan HIV/AIDS  Rutan Balikpapan Gelar Screening

    Ikuti Kami