Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 

    Kali ini saksi berinisial S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

    Ia menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020, " tuturnya. 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Jaksa Agung Berikan Sambutan dalam...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami