Kejagung RI Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo dalam Perkara TPPU

    Kejagung RI Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo dalam Perkara TPPU

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yakni, inisial K, SQ, FM, dan inisial DAN. 

    "Empat orang saksi yang diperksa adalah inisial K selaku Direktur PT Elebram Systems, inisial SQ selaku Direktur PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, inisial FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul dan inisial DAN selaku Karyawan PT Eltran Indonesia Baru, " ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima indonesiasatu.co.id di Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

    Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS, " katanya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " imbuhnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui...

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Cegah TB Dan HIV/AIDS  Rutan Balikpapan Gelar Screening

    Ikuti Kami